Rencana Kegiatan Kuliah Umum Perpajakan Industri Digital

Berbagai tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam Ekonomi Digital untuk direct tax (Pajak Penghasilan) dan indirect tax (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi PR tersendiri bagi pemerintah tiap negara khususnya Otoritas Pajak. Pergeseran model bisnis berbasis teknologi yang begitu pesat tentunya makin memberikan pressure bagi Otoritas Pajak untuk mengamankan potensi penerimaan yang hilang. OECD juga memberikan beberapa rekomendasi terkait isu-isu menyangkut Ekonomi Digital namun masih diperlukan penyesuaian dalam regulasi perpajakan yang berlaku saat ini sehingga tidak memberikan kerugian bagi wajib pajak dan tetap memprioritaskan Ease of Doing Bussiness (kemudahan dalam berusaha) di Indonesia.

Penggunaan teknologi dalam kegiatan penyerahan jasa maupun intangibles menjadi isu yang cukup sulit untuk ditangani karena penyedia jasa/intangible berada di tempat yang tidak jelas asalnya (remote location) serta tidak memiliki kehadiran fisik di negara tujuan. Akibatnya sangat dimungkinkan tidak ada pengenaan PPN dalam penyerahan ini dan akan memberikan potensi tekanan terhadap penyedia jasa/intangible dalam negeri. Peran pemerintah sangatlah penting dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terkena dampak dari isu Ekonomi Digital. Berbagai potensi hilangnya penerimaan akibat Ekonomi Digital haruslah segera direspon oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip Ease of Doing Bussiness sehingga Otoritas Pajak mampu melindungi basis pajak dalam negeri serta mengurangi dampak BEPS. Di sisi lain, investor juga akan merasa kepastian hukum yang tinggi dalam berbisnis di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan. Bagaimanakah mahasiswa menyikapi permasalahan diatas?

Bagi Mahasiswa yang tertarik bisa segera hadir pada acara ini, yang akan diselenggarakan pada :

Hari & Tanggal : Sabtu, 12 Oktober 2019

Jam : 09.00-12.00

Tempat : A 401

Pembicara : Agus Puji Priyono, SH., M.Ak., Ak., CPMA, CFE, CA, CPA, SAS