KEGIATAN KERJASAMA DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG DAN PUSKESMAS SUKAPADA DENGAN UNIVERSITAS WIDYATAMA DALAM PROGRAM VAKSINASI COVID 19

Dalam upayanya Universitas Widyatama (UTama) melakukan kegiatan mendukung program pemerintah, dalam program Vaksinansi Covid 19, Universitas Widyatama yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Puskesmas Sukapada, melaksanakan Program vaksinasi pada tanggal 28 Juni 2021 bertempat di GSG Universitas Widyatama.

Adapun Vaksinasi ini di berikan kepada masyarakat sekitar dan seluruh Pegawai dan Dosen (yang belum mengikuti program vaksin Covid-19) di lingkungan Universitas Widyatama. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab UTama, sebagai salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung dan Jawa Barat, berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan.

Adapun syarat untuk mengikuti program vaksinasi adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta vaksinasi yang dilayani hanya yang terdaftar atau dengan kebijakan lain dari Pimpinan Universitas Widyatama.
  2. Calon peserta vaksinasi yang pernah terpapar Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi apabila sudah sembuh lebih dari 3 (tiga) bulan.
  3. Calon peserta vaksinasi tidak dalam keadaan demam lebih dari 37,5 derajat Celcius.
  4. Calon peserta vaksinasi tidak dalam kondisi hamil.
  5. Tekanan darah harus dibawah 180/110 mmHg.
  6. Para pengidap penyakit kronik seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati, yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi akan ditunda dan tidak bisa diberikan.
  7. pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
  8. Bagi pengidap penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  9. Bagi pengidap pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
  10. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan bila dalam keadaan terkontrol.
  11. Calon peserta vaksinasi yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau rutin mengkonsumsi obat-obatan dari dokter diharapkan sudah berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter dan membawa surat rekomendasi Dapat Diberikan Vaksinasi.