Peraturan Akademik

Peraturan Akademik S1 Akuntansi Universitas Widyatama adalah ketentuan yang mengatur proses pendidikan dan pembelajaran bagi mahasiswa program S1 Akuntansi di Universitas Widyatama. Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti kurikulum, jadwal perkuliahan, penilaian, ujian, kelulusan, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan akademik berlangsung tertib, efektif, dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh universitas.

Ketentuan Beban Studi

  1. Beban studi dalam satu semester adalah jumlah nilai kredit yang diambil dalam semester yang berjalan;
  2. Beban studi untuk tahun pertama (Semester 1 dan Semester 2) diambil sesuai dengan distribusi kurikulum yang berlaku;
  3. Beban studi yang diambil pada tahun kedua dan seterusnya ditentukan oleh besaran Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.
  4. Untuk Prodi. Manajemen D3 beban studi yang wajib ditempuh secara keseluruhan berjumlah 114 SKS dengan masa studi selama 6 (enam) semester
Indeks Prestasi Semester BerjalanBeban Studi Semester Berikutnya
3,00-4.00Maks. 24 SKS
<3,00Maks. Sesuai dengan SKS per semester

Ketentuan Pengisian FRS

  1. Jadwal pendaftaran ulang adalah sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku; Keterlambatan melakukan pendaftaran ulang akan dikenakan sanksi administratif; dan mengisi FRS secara manual, maksimum 2 minggu setelah masa akhir pendaftaran ulang.
  2. Data mahasiswa diisi dengan data yang terkini apabila terdapat perubahan pada alamat email dan nomor kontak;
  3. Beban studi maksimal yang boleh diambil dengan memperhatikan tabel beban studi yang telah dijelaskan sebelumnya;
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak mengajukan cuti akademik maka UTama akan memberikan status Non-Aktif kepada mahasiswa tersebut sampai dengan mahasiswa tersebut melakukan pendaftaran ulang di semester berikutnya;
  5. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebanyak 2 (dua) semester berturut-turut tanpa mengajukan cuti akademik akan diberikan sanksi berupa pemutusan studi (DO/Drop Out)

- Ketentuan dalam Evaluasi Belajar Mahasiswa

1. Semester I, II, II
2. SKS Sesuai
3. Tanpa nilai E
4. IPK >2,00
Surat Peringatan :
a. Pindah Program Studi;
b. Pindah Perguruan Tinggi; atau
c. Mengundurkan diri

1. Semester IV, V, VI
2. SKS Sesuai
3. Tanpa nilai E
4. IPK > 2,00
Tidak Terpenuhi:
a. Surat Perjanjian

1. Semester VII
2. SKS Sesuai
3. Tanpa nilai E
4. IPK > 2,00
Tidak Terpenuhi:
a. Drop Out

Ketentuan dalam Pengajuan Penyusunan dan Bimbingan Tugas Akhir (TA)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Widyatama;
  2. Tercantum dalam FRS atau mengambil matakuliah pada semester berjalan;
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan penyusunan tugas akhir dengan melampirkan dokumen yang terdiri dari:
    – Proposal Penyusunan Tugas Akhir
    – Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, 2 x 3 = 1 lembar
    – Bukti pembayaran bimbingan TA (warna merah)
    – IPK 2,75
    – Sudah menempuh min. 90 sks dengan min. nilai D (2 mata kuliah) tanpa nilai E
    – Fotocopy transkrip nilai yang telah diverifikasi oleh LDE
    – Fotocopy bukti registrasi terakhir
    – Fotocopy sertifikat TOEFL dari Universitas Widyatama
    – Wajib menempuh Mata Kuliah Metode Observasi dan Laporan
    – Fotocopy sertifikat Study Tour/ KKL
    – Fotocopy sertifikat Kuliah Umum/Seminar (minimal 3).