Sabtu (18/10) Prodi Akuntansi S1 Universitas Widyatama telah menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Taxation of Cryptocurrencies and other Digital Asset pembicara Tim Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Rudi Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih, sedangkan moderator oleh Bapak Dr. Radhi Abdul Halim Rachmat,S.E.,MM.,Ak.,CA.,BKP.,CSRS.,CSRA.,CSP.,Asean CPA.,CTA (Dosen Akuntansi Universitas Widyatama) yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) kampus Universitas Widyatama , kuliah umum dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Menurut data Bappebti terdapat peningkatan jumlah transaksi sebesar 1222% dari 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun menjadi Rp859,4 triliun pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 sampai bulan Februari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp83,8 triliun. Peningkatan jumlah investasi tersebut memacu pihak Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PMK No. 68/PMK.03/2022 pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto dari transaksi aset kripto dikenakan tarif PPh Pasal 22 Final yang sebesar 0,1% dari nilai atau jumlah transaksi aset kripto untuk pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar secara resmi di Indonesia oleh Bappebti, dan tarif sebesar 0,2% dari nilai atau jumlah transaksi aset kripto untuk pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang tidak terdaftar di dalam Bappebti.
Materi yang disampaikan sangat menarik, sehingga mahasiswa terlihat sangat antusias dengan Kuliah Umum ini. Kuliah umum ini diisi dengan sesi tanya jawab, panitia pun menyiapkan merchand bagi yang bertanya. Kuliah umum ini diakhiri dengan sesi pemberian cinderamata dari perwakilan prodi kepada pembicara. Kuliah umum ini merupakan kegiatan annual yang diselenggarakan setiap semesternya di Universitas Widyatama.